Hukum Pernikahan Beda Agama (islam dan non muslim)
Hukum pernikahan beda agama, atau biasa juga dikenal dengan pernikahan
lintas agama. Selalu menjadi polemik yang cukup kontroversial dalam
masyarakat, khususnya negara yang memiliki berbagai macam penduduk
dengan agama yang berbeda-beda.
Indonesia merupakan negara mayoritas muslim terbanyak di seluruh dunia,
namun tetap saja sering muncul pertanyaan menyangkut perihal pernikahan.
Bolehkah seorang muslim menikahi seorang yang non muslim jika boleh,
bagaimana islam menyikapi hal tersebut?
Mari kita lihat dari dua sudut pandang pada hukum pernikahan berbeda
agama ini terlebih dahulu. Pernikahan beda agama, dapat dibedakan
menjadi dua berdasarkan pasangan yang menikah, yaitu:
seorang laki-laki muslim menikahi perempuan dan sebaliknya, seorang
muslim perempuan yang menikahi seorang laki-laki yang non muslim,
pembagian ini dilakukan karena hukum di antaranya masing-masing berbeda.
Bagaimanakah hukumnya dalam islam?
Hukum seorang laki-laki muslim menikahi perempuan non muslim (beda agama)
Pernikahan seorang lelaki muslim menikahi seorang yang non muslim dapat
diperbolehkan, tapi di sisi lain juga dilarang dalam islam, untuk itu
terlebih dahulu sebaiknya kita memahami terlebih dahulu sudut pandang
dari non muslim itu sendiri.
1. laki-laki yang menikah dengan perempuan ahli kitab (Agama Samawi),
yang dimaksud agama samawi atau ahli kitab disini yaitu orang-orang (non
muslim) yang telah diturunkan padanya kitab sebelum al quran. Dalam hal
ini para ulama sepakat dengan agama Injil dan Taurat, begitu juga
dengan nasrani dan yahudi yang sumbernya sama. Untuk hal seperti ini
pernikahannya diperbolehkan dalam islam. Adapun dasar dari penetapan
hukum pernikahan ini, yaitu mengacu pada al quran, Surat Al
Maidah(5):5,
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu
halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi
Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan
maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula)
menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman
(tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di
hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
2. Lelaki muslim menikah dengan perempuan bukan ahli kitab. Yang
dimaksud dengan non muslim yang bukan ahli kitab disini yaitu kebalikan
dari agama samawi (langit), yaitu agama ardhiy (bumi). Agama Ardhiy
(bumi), yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan dari Allah swt,
melainkan dibuat di bumi oleh manusia itu sendiri. Untuk kasus yang
seperti ini, maka diakatakan haram. Adapun dasar hukumnya yaitu al quran
al Baqarah(2):222
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik
walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.”
Perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim.
Dari al quran al Baqarah(2):221 sudah jelas tertulis bahwa:
"...Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..."
Pernikahan seorang muslim perempuan sudah menjadi hal mutlak diharamkan
dalam islam, jika seorang perempuan tetap memaksakan diri untuk menikahi
lelaki yang tidak segama dengannya, maka apapun yang mereka lakukan
selama bersama sebagai suami istri dianggap sebagai perbuatan zina.
Kesimpulannya:
Seorang laki-laki muslim boleh menikahi perempuan yang bukan non muslim
selama perempuan itu menganut agama samawi, apabila lelaki muslim
menikahi perempuan non muslim yang bukan agama samawi, maka hukumnya
haram.
Sedangkan bagi perempuan muslim diharamkan baginya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak seiman.
9/02/2014
0 Komentar di Blogger
Langganan:
Posting Komentar (Atom)